Sabtu, 07 Januari 2012

hukum di atas sandal


Beberapa hari terakhir suasana pemberitaan di berbagai media khususnya di televisi diramaikan dengan berita tentang seorang anak berinisial AAL yang diancam hukuman lima (5) tahun penjara atas dakwaan mencuri sepasang sandal milik seorang anggota Brimob di Polda Sulteng. Berawal dari hilangnya sandal seorang anggota Brimob berpangkat Briptu yang menurutnya dicuri oleh anak berinisial AAL sehingga berujung pada persidangan di pengadilan dengan ancaman tuntutan penjara selama lima (5) tahun lamanya. Meski pada akhirnya, hakim memutus bebas terdakwa karena tidak terbukti melakukan pencurian. Namun keadaan ini tentu menyisakan trauma yang dalam bagi AAL saat kembali ke keluarga dan masyarakat. Betapa tidak, saat menjalani interogasi AAL sempat mendapat perlakukan kasar oleh polisi yang memeriksanya. AAL mengaku dipukuli oleh Briptu tersebut saat dimintai keterangan. Hal yang tidak seharusnya tidak perlu terjadi mengingat si pelaku adalah anak di bawah umur.


Keputusan hakim yang memvonis bebas AAL melahirkan berbagai opini, apakah benar keputusan itu karena keyakinannya atau mungkin karena adanya desakan dari publik yang berupa dukungan terhadap AAL lewat aksi solidaritas seribu sandal untuk para penegak hukum sebagai ganti sepasang sandal anggota polisi yang hilang. Namun terlepas dari itu semua, sudah menjadi kewajiban bagi para penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga di masa depan. Dan bukan hanya kasus "kecil" ini saja yang mengemuka dan menjadi keprihatinan masyarakat terhadap kredibilitas penegak hukum saat ini, melainkan banyak juga kasus-kasus lainnya yang sifatnya sepele (tidak berlebihan kiranya jika saya katakan demikian) dan berujung pada proses pengadilan. Sebut saja kasus yang terjadi di Purwokerto, Jawa Barat menimpa seorang warga bernama Minah yang kedapatan mencuri buah kakao dan divonis satu bulan 15 hari, sementara itu di Kediri, Jawa Timur Basar Rusyanto dan Kholil duduk di kursi pesakitan karena mencuri semangka di kebun tetangganya dan divonis penjara selama 15 hari, dan di Batang, Jawa Tengah empat orang warga dituduh mencuri 14 kilogram kapuk sisa hasil panen sebuah perusahaan swasta dan masing-masing divonis penjara selama 24 hari.  Begitu banyak kasus-kasus yang terjadi sebelum kasus yang menimpa AAL  dan hal ini tentu berdampak pada menipis/menurunnya harapan rakyat terhadap hukum dan penegak hukum karena mereka merasa tercederai sudah rasa keadilan yang dirasakan.

Kita tidak menganut sistem hukum seperti di Jerman, di mana setiap pelanggaran atau kejahatan apa saja yang telah tertulis dalam undang-undang kalau dilanggar harus diajukan ke pengadilan. Di Indonesia tidak demikian, asas opportunitas memberi kebijakan kepada polisi dan jaksa untuk bertindak secara bijaksana, bukan dengan menjadi hamba hukum yang matanya ditutup untuk langsung membawa setiap persoalan ke pengadilan. Pasti penjara kita tidak cukup jika hal itu yang diterapkan. Saya melihat penegak hukum sepertinya hebat alias jago kalau menghadapai rakyat kecil yang bermasalah dengan hukum. Berbeda ketika menghadapi para pejabat-pejabat korup. Mereka cenderung melunak. 

Saya sebenarnya setuju dengan sebuah gagasan dari Kementerian Sosial tentang "penghapusan" penjara bagi anak. Maksud yang dapat saya pahami tentang "penghapusan" penjara adalah perubahan total dari tempat tinggal anak yang bermasalah dengan hukum menjadi sebuah panti sosial atau tempat rehabilitasi bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Mulai dari konstruksi bangunan yang tidak boleh ada jeruji besinya seperti di penjara, hingga sistem kegiatannya berupa kegiatan keseharian seperti saat berada di rumah, misalnya mencuci, mengepel dll, serta kegiatan-kegiatan sosial lainnya yang mendidik agar kelak anak  yang berurusan dengan hukum menjadi anak yang berguna saat keluar dari tempat itu. Dan yang tak kalah pentingnya, pekerja sosial dan psikolog harus selalu ada setiap hari untuk anak-anak, sebagai tempat bagi mereka mencurahkan perasaan. Menurut saya, kasus peradilan tetap berjalan seperti biasanya sesuai dengan UU Pengadilan Anak. Yang berbeda hanyalah pada saat pelaksanaan pemidanaannya, di mana anak tidak dijebloskan ke dalam penjara mengingat usia mereka yang masih produktif dan sangat labil untuk terpengaruh kondisi psikologinya dengan nuansa penjara yang begitu mencekam bagi mereka.

Penghapusan penjara anak bukanlah pembenaran atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak. Melainkan upaya memahami kondisi anak. Ini bukan berarti pembenaran terhadap apa yang dilakukan anak. Tapi kita memahami mengapa anak seperti itu. Dan pasti ada faktor dan sebab yang membuat anak melanggar hukum. Itu makanya ABH (Anak Bermasalah Hukum) harus dipandang sebagai korban. Ya.., korban dari situasi, korban dari lingkungan, korban dari kurang bertanggungjawabnya orang tua dalam mendidik anak pada masa tumbuh kembang.



Belum diketahui kapan penjara untuk anak dihapuskan. Sembari menunggu harapan itu terwujud, anak-anak yang berurusan dengan hukum harus mendapatkan perhatian yang serius. Hak-hak dasarnya sebagai anak-anak harus dipenuhi. Sehingga ketika keluar penjara kelak, kondisinya akan jauh lebih baik dan bisa menggapai cita-cita mereka, layaknya anak-anak lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar